Ketidakhadiran Pejabat Kemenhut Hambat Kerja Panja Sawit

03-07-2013 / KOMISI VI

Panitia Kerja (Panja) Sawit dan Karet, Komisi VI DPR RI tidak bisa menggali informasi lebih dalam, lantaran pejabat Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tidak hadir dalam rapat Panja, Rabu (3/7). Panja sedianya akan meminta penjelasan Kemenhut soal moratorium izin penggunaan lahan hutan untuk perkebunansawit.

Ini tentu saja menghambat kerja Panja yang ingin mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya soal kebijakan industri sawit nasional. “Ketidakhadiran pejabat Kemnhut yang punya kapasitas untuk menjelaskan secara clear ini, tentu saja menghambat proses rapat Panja, juga menghambat kerja-kerja Panja sawit di Komisi VI untuk mencapai hasil yang optimal.”

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VI Erik Satrya Wardhana saat memimpin rapat Panja. Hadir dalam rapat tersebut Deputi Bidang Usaha Industri Primer Kementerian BUMN Muhamad Zamkhani, Dirjen Pekebunan Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Sebetulnya banyak masalah yang menjadi turunan berkaitan dengan moratorium ini, terutama karena ketidakjelasan peta lahan yang terkait dengan kebijakan Kementerian Kehutanan. Kami juga ingin mendapatkan kejelasan persepsi Kementerian Kehutanan terhadap kampanye negatif terhadap persawitan Indonesia,” tandas Erik.

Panja ini, kata Erik, ingin meminta pandangan pemerintah soal industri sawit. Selain itu, Panja juga ingin meminta penjelasan soal status tanah perkebunan yang selalu menjadi sumber konflik antara masyarakat yang tinggal di sekitar perkebunan dengan pemilik perkebunan tersebut. BPN menjadi pihak yang paling berkompeten untuk menjelaskan hal ini. Lahan perkebunan yang tidak jelas status hukumnya menghambat kelancaran program pembiayaan untuk petani.

Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Industri Primer, Kementerian BUMN menjelaskan, selama ini BUMN perkebunan kerap mengeluarkan anggaran ekstra untuk mengamankan lahan. Ini untuk menghindari penyerobotan lahan atau sengketa pertanahan yang kerap terjadi. “Kami dari BUMN perkebunan harus berupaya keras bagaimana menekan harga pokok yang salah satunya adalah biaya pengamanan lahan,” kata Deputi BUMN tersebut. (mh)/foto:odjie/parle/iw.

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...